BicaraIndonesia.id, Jakarta – Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6,7 triliun.
Di samping itu, Desk yang dipimpin oleh Jaksa Agung ini telah menetapkan sejumlah tersangka baik perorangan maupun korporasi.
Hal tersebut dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
“Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk yang kurang dari 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” ujar Budi Gunawan dalam pernyataan persnya dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Menko Budi menjelaskan bahwa ada beberapa tersangka baik perorangan maupun korporasi. Pertama terkait dengan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dengan kerugian negara, perusakan lingkungan dan sebagainya berjumlah Rp271 triliun.
Selain itu pula terdapat tersangka baru terkait korporasi tata niaga kelapa sawit dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp73 triliun.
“Jadi kalau ditotal hasil penanganan yang dilakukan Jaksa Agung dan jajaran, sejak desk dibentuk, yang akan disampaikan secara detil dengan jumlah total kerugian negara kurang Rp346 triliun negara. Ini yang bisa diselamatkan,” jelas Menko Polkam.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus memberikan arahan kepada Desk untuk memastikan penegakan hukum. Khususnya terhadap tindak pidana korupsi harus betul-betul dijalankan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu.
Oleh karenanya, pemerintah sepakat bahwa penegakan hukum selain untuk memberikan efek jera, tetapi juga solusi berupa perbaikan terhadap regulasi dan pencegahan yang dapat meminimalisir peluang-peluang terjadinya korupsi.
Dengan demikian, maka akan semakin memperkuat institusi pemerintah yang akan menjadi agent of development atau agen utama pembangunan di negara ini.
“Intinya bahwa semua langkah dan strategi yang dijalankan harus bergerak seimbang antara upaya penegakan, penindakan dan perbaikan regulasi dan tata kelola,” kata Menko Polkam.
Pada rapat koordinasi ini, Desk menyepakati beberapa langkah yang harus dioptimalkan. Di antaranya adalah penggunaan teknologi digital seperti e-katalog atau e-government di seluruh pemerintahan daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi.
Kedua, fokus utama di dalam bidang-bidang korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada pengembalian aset hasil korupsi. Khususnya yang berada di luar negri agar dana tersebut bisa kembali di negara dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Oleh karenanya, Desk akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk langkah-langkah di dalam pengembalian aset-aset koruptor yang ada di luar negeri.
“Kami dari desk memohon dukungan dari media dan seluruh masyarakat untuk terus kita bersama mendukung upaya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Menko Polkam.
Di waktu yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua Desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” terang Jaksa Agung.
Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, untuk mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.
Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit.
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit. Langkah ini sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Kejaksaan RI juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Pada sisi lain, Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*/Pr/An/C1)