BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 perempuan asal Vietnam di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, pada Kamis 12 Desember 2024.
Mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus berkedok Lady Companion (LC).
Informasi terkait aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar yang dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Minggu 15 Desember 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK.
Sebanyak 10 orang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).
Sedangkan dua lainnya memanfaatkan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Tarif jasa para perempuan tersebut disebut mencapai Rp5,6 juta per orang.
Atas perbuatannya, 12 warga Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, belasan WNA tersebut telah diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (*/Pr/A1)