BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pesta seks di salah satu vila di Kota Batu pada Minggu 22 September 2024.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 12 orang. Belasan orang yang diamankan itu terdiri dari tujuh orang laki-laki dan lima perempuan.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, bahwa pesta seks sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka SM (31), pria asal Kabupaten Malang. Tersangka yang mengatur segala persiapan, termasuk menyewa vila dan mengajak peserta melalui aplikasi pesan Telegram.
“SM juga mengajak pasangannya, DS (30) untuk mengikuti acara ini. Selain SM dan DS, peserta lain yang diamankan berasal dari berbagai kota di Jawa Timur dan Bandung, termasuk pasangan suami istri yang turut serta dalam pesta seks tersebut,” kata AKBP Ali Purnomo dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa, 1 Oktober 2024
AKBP Ali juga mengungkapkan jika SM telah beberapa kali mengadakan acara serupa bersama pasangannya dan orang lain.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp825 ribu, pakaian dalam, kondom, tisu bekas hingga botol minuman keras.
“Kronologi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak senonoh di villa tersebut,” ungkap AKBP Ali.
Dari laporan tersebut, polisi segera bertindak dengan mendatangi lokasi dan menemukan 12 orang tengah melakukan hubungan intim secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1