BicaraIndonesia.id, Jakarta Utara – Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor dan pembacokan di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) pada Sabtu (21/9/2024).
Aksi keempat pelaku itu pun sempat terekam masyarakat hingga viral di media sosial. Keempat pelaku yang diamankan adalah IF, AA, MA, dan DF.
Ungkap kasus pencurian dan pembacokan itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan pada Rabu, 25 September 2025.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Jumat (20/9), keempat tersangka telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di PIK.
“Setelah itu pihak keamanan dan Polsek melakukan evaluasi bahwa ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri,” kata Wahyudi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat 27 September 2024.
Kemudian pada Sabtu (21/9), Wahyudi menyebutkan jika para pelaku kembali beraksi dengan sepeda motor yang sama hingga viral di media sosial. Mereka diikuti oleh tenaga keamanan dari PIK, yang kemudian menghubungi Polsek.
“Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Disitu kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi Polsek. Untuk tindakan pertama dibackup oleh security di PIK,” jelasnya.
Namun saat pelarian, salah satu sepeda motor pelaku kemudian tertabrak bus ketika hendak melarikan diri usai dipergoki aksinya.
Usai terjatuh, para pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok, dan berupaya melakukan perlawanan sehingga ada jatuh korban baik dari security dan warga sipil.
“Kejar-kejaran sembari mengeluarkan sajam dan senjata air softgun, kemudian mereka berlari ke arah danau. Nah mereka terpepet di situ. Kemudian mereka coba melarikan diri dan masuk ke Danau, danau itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai akhirnya mereka menyerah dan diamankan,” ungkap dia.
“Salah satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena saat itu ia dikeroyok saat penangkapan,” tambahnya.
Keempat tersangka merupakan residivis pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Mereka ini melakukan aksinya dengan berani dan berulang di siang hari dan tempat ramai. Kita terus kembangkan hasil penangkapan ini,” kata Wahyudi.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman guna mencegah aksi pencurian.
“Ditambah lagi ada beberapa jenis sepeda motor yang mudah diambil oleh pelaku curanmor. Namun apabila menggunakan kunci ganda bisa mempersulit aksi para pelaku,” sebutnya.
Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan ada tiga TKP aksi kriminalitas dalam kejadian viral di PIK pada pekan lalu.
“Ada tiga TKP, di masing-masing TKP ada pelaku melakukan tindakan dengan korban berbeda. Yang pertama itu di parkiran golf course melakukan pembacokan terhadap security sehingga kita jerat dengan Pasal 170 KUHP,” ujar Hady.
Kemudian pada TKP kedua, Hady menyebut, pelaku diketahui mengambil sepeda motor orang yang lewat sempat dibacok juga korban pemilik sepeda motor.
“TKP ketiga di area golf PIK mereka melakukan pengancaman dengan air softgun. Jadi dalam satu kejadian itu ada tiga TKP. Mereka sebelumnya juga melakukan aksi pencurian. Mereka residivis, jadi kita kenakan Pasal berkelanjutan,” tambah Hady.
Hady mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beraksi selama 2-3 tahun dan setidaknya membacok enam korban hingga kritis. Para pelaku diketahui belum melepaskan tembakan senjata dan baru mengacungkan senjata untuk mengancam warga.
“Empat security dan dua masyarakat sipil jadi korban. Senjata mereka bawa sendiri, karena yang bawa air softgun kritis jadi belum kita tanya,” ujarnya.
“Kalau air softgun itu Perbakin latihan menembak di tempat latihan tembak, tidak boleh dibawa kemana-mana. Kalau penjualan air softgun di market place kita akan pantau kalau penjualan tidak resmi akan kita tindak,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*/Res/A1)