Bicaraindonesia.id, Jakarta – Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penjambretan saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 16 Juni 2024 dan sempat viral di media sosial.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka. Keduanya berinisial HAN berperan sebagai Joki dan MR sebagai eksekutor.
“Pelaku HAN ditangkap pada 18 Juni 2024 di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Sedangkan tersangka MR, ditangkap pada 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Kombes Wira saat konfersi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 3 Juli 2024.
Menurut keterangan dari tersangka, Wira menyebut, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, para tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di daerah Jakarta.
“Adapun dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11. Kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarakat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
“Polda Metro mengimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar,” pungkasnya.
Adapun kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (hum/polda/A1)