Bicaraindonesia.id, Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram.
Selain barang bukti berupa ganja, Polisi juga berhasil menangkap seorang kurir berinisial MS (27), asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa MS ditangkap pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah Hp” kata Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis 11 April 2024.
Kapolresta mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski di bulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut, penangkapan MS sebagai kurir narkoba berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” kata Kompol Harjanto.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran terhadap MS yang menyamar seperti pemudik. Pengejaran dilakukan mulai dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.
“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang,” ujarnya.
“Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” imbuhnya.
Kompol Harjanto menyebut jika MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh-Palembang. Setelah itu, MS naik bus tujuan Jember yang transit di Kota Surabaya.
“Kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Hum/A1)