Bicaraindonesia.id, Lampung – Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia, berhasil diungkap oleh Polda Lampung. Total barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram.
Ungkap kasus peredaran narkotika tersebut, disampaikan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Rabu 6 Maret 2024.
Ia menyampaikan bahwa kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
“Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction,” kata Helmy dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Sabtu 9 Maret 2024.
Helmy menjelaskan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa. “Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore, di Pelabuhan Bakauheni.
“Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi,” terang Erlin.