Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan RS (27), pelaku penganiayaan terhadap balita. Pelaku diamankan di kosnya Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya, Selasa 13 Februari 2024.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban (MD) yang masih berumur 2,5 tahun meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, korban dianiaya karena sering rewel dan buang air.
“Pengakuan tersangka saat dimintai keterangan motifnya melakukan penganiayaan dikarenakan korban sering rewel dan buang air besar, sehingga tersangka sering menggantikan popok korban. Pelaku melakukan penganiayaan di saat ibu korban (SF) sedang bekerja,” kata AKBP Hendro Sukmono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 16 Februari 2024.
Perlu diketahui, ibu korban berangkat bekerja mulai pagi, sedangkan korban dititipkan ke rumah neneknya. Saat nenek korban ada keperluan, korban dititipkan ke pelaku (RS).
Ibu korban (SF) sempat menghubungi pelaku (RS) yang menjadi kekasihnya melalui video call dan dijawab oleh RS bahwa korban sedang tidur.
“Sempat Ibu korban bertanya keadaan korban, pelaku menjawab bahwa anaknya sedang tidur,” ungkap Hendro.
Usai pulang kerja, ibu korban (SF) melihat pelaku sedang tidur bersama anaknya. SF curiga melihat anaknya tidur ada kotoran dan korban tidak bisa dibangunkan.
“Sempat SF menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” kata AKBP Hendro.
Melihat kondisi itu, selanjutnya SF dan RS membawa korban ke rumah sakit dan dokter menyatakan MD sudah meninggal dunia. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke mantan suaminya SA (ayah kandung korban) yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024.
Setelah melihat kondisi anak kandungnya banyak luka lebam, SA melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada nenek korban, kedua orang tua korban serta pelaku, alhasil RS mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dari hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.
Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (JK)