Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Januari 2024.
Selain ASN, penyesuaian juga dilakukan terhadap besaran pensiun pokok, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri adalah 8 pensen. Sedangkan untuk pensiunan, naik sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 2 Februai 2024.