Bicaraindonesia.id, Surabaya – Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua paman korban, saat ini meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim AKP Hendro Sukmono menyebut, keempat pelaku itu berinisial ME (43) orang tua korban, MNA (17) kakak kandung korban yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
“Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya sejak tahun 2020,” kata Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Senin 22 Januari 2024.
Hendro mengungkapkan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakak kandung korban, yakni MNA. Saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SD. Selanjutnya, perbuatan bejat itu dilakukan ayah beserta kedua pamannya.
“Awalnya kakak korban yang melakukan hingga menyetubuhi korban. Kemudian ayah kandung korban (ME), selanjutnya paman korban (I dan MR) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban. Mereka melakukan perbuatan tersebut secara bergantian. Bahkan perbuatan tersebut berlangsung hingga awal tahun ini,” ujarnya.
“Kejadian terakhir dilakukan oleh kakak korban pada bulan Januari 2024. Saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Tapi korban dalam kondisi menstruasi,” tuturnya.
Aksi keempat pelaku ini terbongkar usai sang ibu mengetahui ada kejanggalan dari anaknya. Setelah ibu korban meminta anaknya bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada 5 Januari 2024.
Adanya laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada korban. Selanjutnya, empat pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (JK)