Bicaraindonesia.id, Surabaya – Retribusi parkir tepi jalan umum, menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Akan tetapi, yang terjadi di lapangan masih ditemukan kebocoran PAD karena disebabkan adanya parkir liar.
Karenanya, pada tahun 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan. Ia pun meminta pengawasan dimaksimalkan di titik yang terdapat tanda larangan parkir.
“Setiap ada tanda larangan parkir, maka selama jam kerja, plus 5 jam berikutnya, maka harus ada petugas (Dishub) di titik itu,” kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, seperti dikutip pada Selasa 2 Januari 2024.
Eri menyatakan masih menemukan kendaraan parkir harian di titik yang ada tanda larangan parkir. Menurut dia, hal itu yang menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD dari retribusi parkir.
“Ada tanda larangan parkir besar, di sana ada mobil sampai dinoan (harian), terus (PAD) tidak bocor bagaimana. Makanya saya bilang mulai jam 7 pagi sampai 4 sore, lalu shift kedua sampai jam 11 malam (ada petugas), sehingga tidak ada mobil parkir di sana. Itu kerja cerdas untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Menurut dia, pencegahan terhadap kebocoran retribusi parkir, bisa dilakukan Dishub Surabaya dengan memanfaatkan sistem digital. Misalnya, Dishub memasang CCTV di setiap restoran untuk mengawasi parkir tepi jalan umum di area tersebut.
“Yang restoran juga begitu. Kalau cerdas lagi, setiap restoran itu dikasih CCTV di jalannya, untuk menghantam (memantau) parkirnya, berapa mobil yang parkir. Jadi ada mobil parkir langsung kebaca CCTV,” paparnya