Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, mengumumkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Tahap pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 11 – 20 Desember 2023. Sementara sisanya hingga tanggal 25 Januari 2024, merupakan tahap pengumuman dan pengkajian.
Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS minimal adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu 2019 silam. Dimana usia di atas 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.
“Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran,” kata Subairi dalam acara media gathering yang digelar di Kota Surabaya pada Senin 11 Desember 2023.