Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menekankan keterlibatan dan aksesibilitas difabel dalam tahap pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi, dalam media gathering yang digelar di Surabaya pada Senin, 11 Desember 2023.
Subairi menjelaskan bahwa KPU Surabaya membuka pintu lebar bagi teman-teman difabel untuk terlibat dalam KPPS.
“Pendaftaran tidak hanya terbuka di tingkat KPPS, tetapi juga mencakup peluang untuk mendaftar sebagai anggota DPR, caleg, atau presiden, selama memenuhi persyaratan,” kata Subairi.
Subairi menegaskan, tidak boleh ada penolakan terhadap pendaftaran teman-teman difabel selama memenuhi persyaratan dan mampu bekerja sesuai tuntutan jabatan.