Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang oknum buruh terduga pelaku penganiayaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK pada Kamis (30/12/2023) lalu, menyerahkan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, oknum buruh berinisial RTAP (26) menyerahkan diri dengan diantar teman-temannya. Terduga pelaku ingin berdamai. Karena itu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.
Meski demikian, Hendro menegaskan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap RTAP. Polrestabes Surabaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka,” ujar Hendro dalam keteranganya di Kota Surabaya, Rabu 6 Desember 2023.
Polisi mengenakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara bersama-sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Hendro mengungkapkan, meski berstatus tersangka, namun pihaknya tidak menahan RTAP karena sudah bersikap kooperatif. Hanya saja, pelaku diwajibkan untuk lapor.
“Tidak kami tahan, karena dia kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” katanya.