Bicaraindonesia.id – Sertifikasi halal merupakan suatu proses pemberian sertifikat halal kepada suatu produk yang telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal merupakan syarat mutlak bagi suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.
Proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui jasa konsultan. Berikut ini adalah langkah-langkah pengurusan sertifikasi halal secara mandiri yang dilansir Bicaraindonesia.id dari beberapa sumber resmi:
Langkah 1: Menyiapkan dokumen persyaratan
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
– Dokumen legalitas perusahaan, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Identitas pemohon/penanggung jawab, seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pas foto
– Data produk, seperti:
- Nama produk
- Komposisi produk
- Label produk
- Gambar produk
– Bukti pembayaran biaya sertifikasi halal
Langkah 2: Mendaftarkan permohonan sertifikasi halal
Permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama (Kemenag) atau secara offline melalui kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk mendaftar secara online, pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera dalam aplikasi.
Untuk mendaftar secara offline, pelaku usaha dapat mendatangi kantor BPJPH di wilayahnya masing-masing. Pelaku usaha dapat membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan untuk didaftarkan.
Langkah 3: Melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk
Setelah permohonan sertifikasi halal disetujui, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan baku, proses produksi, dan produk jadi. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.
Langkah 4: Menerima hasil pemeriksaan dan pengujian
Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilakukan, LPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian kepada BPJPH.
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal kepada produk yang dinyatakan halal. Sertifikat halal akan dikirimkan kepada pelaku usaha melalui pos atau email.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengurus sertifikasi halal:
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Ikuti langkah-langkah pengurusan sertifikasi halal dengan benar.
- Kerjasama dengan LPH yang profesional dan berpengalaman.
- Lakukan monitoring terhadap proses pengurusan sertifikasi halal.
Secara garis besar, proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui jasa konsultan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. ***
Editorial: B1