Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Cara Mudah Urus Sertifikasi Halal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Pilihan Editor

Cara Mudah Urus Sertifikasi Halal

Redaktur
Laporan: Redaktur
Rabu, 8 Nov 2023
Share
3 Min Read
Ilustrasi logo sertifikasi halal | Istimewa
Ilustrasi logo Sertifikasi Halal Indonesia | Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Sertifikasi halal merupakan suatu proses pemberian sertifikat halal kepada suatu produk yang telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat halal merupakan syarat mutlak bagi suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.

Proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui jasa konsultan. Berikut ini adalah langkah-langkah pengurusan sertifikasi halal secara mandiri yang dilansir Bicaraindonesia.id dari beberapa sumber resmi:

Langkah 1: Menyiapkan dokumen persyaratan

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

– Dokumen legalitas perusahaan, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

– Identitas pemohon/penanggung jawab, seperti:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto

– Data produk, seperti:

  • Nama produk
  • Komposisi produk
  • Label produk
  • Gambar produk

– Bukti pembayaran biaya sertifikasi halal

Langkah 2: Mendaftarkan permohonan sertifikasi halal

Permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama (Kemenag) atau secara offline melalui kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Untuk mendaftar secara online, pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera dalam aplikasi.

Untuk mendaftar secara offline, pelaku usaha dapat mendatangi kantor BPJPH di wilayahnya masing-masing. Pelaku usaha dapat membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan untuk didaftarkan.

Langkah 3: Melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk

Setelah permohonan sertifikasi halal disetujui, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan baku, proses produksi, dan produk jadi. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.

Langkah 4: Menerima hasil pemeriksaan dan pengujian

Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilakukan, LPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian kepada BPJPH.

BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal kepada produk yang dinyatakan halal. Sertifikat halal akan dikirimkan kepada pelaku usaha melalui pos atau email.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengurus sertifikasi halal:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Ikuti langkah-langkah pengurusan sertifikasi halal dengan benar.
  • Kerjasama dengan LPH yang profesional dan berpengalaman.
  • Lakukan monitoring terhadap proses pengurusan sertifikasi halal.

Secara garis besar, proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui jasa konsultan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. ***


Editorial: B1

Bagikan:
Tag:BPJPHHalalKemenagLembaga Pemeriksa HalalSertifikasi Halal
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 H | Tangkapan layar Yt/Kemenag

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Kamis, 20 Apr 2023
Sebaran manfaat zakat untuk kesehatan | source: kemenag.go.id

Selama 2021, BAZNAS Salurkan Rp24,3M Manfaat Zakat untuk Kesehatan

Senin, 2 Mei 2022
Konferensi Pers Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H / 2023 M di Jakarta | dok/foto: Humas Kemenag RI

Pemerintah Tetapkan Ramadan 1444H pada 23 Maret 2023

Rabu, 22 Mar 2023
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono | dok/photo: Humas Kemenag

Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Kamis, 7 Jul 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?