Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Surabaya, A Hermas Thony, mendorong agar ada pembatasan bagi para pengunjung yang meneguk minuman beralkohol (mihol) di tempat hiburan malam.
Artinya, pengunjung hanya diperbolehkan mengkonsumsi alkohol hingga dalam batas aman. Sebab, konsumsi mihol yang berlebihan dapat memberikan dampak yang tidak baik.
“Kita sudah seringkali mendorong pembatasan mihol. Perda larangan mihol ilegal juga sudah diterapkan. Namun tampaknya itu masih kurang,” kata Thony dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Oleh sebab itu, Thony mengusulkan ada aturan main bagi para pengunjung maupun pelaku usaha hiburan malam dalam menyikapi dampak buruk konsumsi mihol berlebih.
Yang pertama, mihol yang dipasarkan sudah sesuai izin edar. Yakni, mihol golongan A (1-5%), golongan B (5-20%), dan golongan C (20-55%).
Kemudian mihol tersebut harus diatur cara konsumsinya. Manakala meneguk mihol golongan B, maka perlu ada aturan sampai berapa mili mihol tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Jadi sudah saatnya aturan itu masuk pada sampai berapa persen dan berapa mili mihol dikonsumsi dan dalam batas aman. Kalau kadar kecil tapi minum sepuluh botol lebih ya sama saja akan memicu permasalahan,” terang politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, Thony juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengontrol dirinya sendiri. Paling penting menurutnya adalah menumbuhkan kesadaran bahwa tempat hiburan malam bukan lah tempat untuk melampiaskan amarah maupun pelarian dari masalah.