Tegal, Bicaraindonesia.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke sungai di Jalan Objek Wisata Desa Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023) pagi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dalam siaran tertulisnya, seperti dikutip Senin (8/5/2023).
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar
sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak
angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas
musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang
masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Diketahui, kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang itu masuk ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (7/5/2023).
Data per Minggu (7/5/2023) malam, yang didapat Jasa Raharja mencatat, akibat musibah tersebut, 1 korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban luka-luka kemudian dievakuasi dan dilakukan perawatan di RSUD Soesilo Slawi, Tegal. ***
Laporan: S. Hadi
Editorial: A1