Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Salat Idul Fitri di Surabaya Dapat Dilaksanakan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jatim

Salat Idul Fitri di Surabaya Dapat Dilaksanakan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro

Redaksi Laporan: Redaksi Senin, 10 Mei 2021
Share
6 Min Read
Dok. pelaksanaan salat jemaah di Masjid Al-Muhajirin Surabaya | Istimewa
Dok. pelaksanaan salat jemaah di Masjid Al-Muhajirin Surabaya | Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya, Jawa Timur dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan akhirnya dapat dilakukan secara jemaah di Masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.

“Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” kata Wali Kota Eri seusai mengikuti rapat koordinasi secara virtual di rumah dinas, Jalan Sedap Malam, Minggu (9/5/2021) malam.

Baca Juga:  Semester Pertama 2025, Polda Jatim Tindak 3.022 Kasus Narkoba

Pasalnya, Wali Kota Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

“Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya,” ungkap dia.

Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

“Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye,” jelas Wali Kota Eri.

Baca Juga:  Surabaya Pilot Project Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Nah, untuk menindaklanjuti keputusan malam ini, Wali Kota Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

“Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idul Fitri (di masjid),” tegas dia.

Namun demikian, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.

“Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda,” ungkap dia.

Baca Juga:  Viral! KAI Kutuk Aksi Vandalisme Pelemparan KA Sancaka

Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing. Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

“Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika Salat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan,” pesan dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, Wali Kota Eri juga menyatakan bahwa dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

“Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (A1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiIdul Fitri 1442 HPemkot SurabayaSalat Idul FitriSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi logo Muskomwil IV ke-13 APEKSI di Kota Kediri | Sumber Foto: Pemkot Kediri
Muskomwil IV ke-13 APEKSI Siap Digelar di Kota Kediri
Senin, 14 Jul 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto
Senin, 14 Jul 2025
Ilustrasi style berhijab sesuai bentuk wajah dan warna kulit | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Tips Memilih Jilbab Sesuai Bentuk Wajah dan Warna Kulit
Senin, 14 Jul 2025
Ilustrasi mengkalibrasi arah kiblat secara mandiri menggunakan kompas | Sumber Foto: pexels
Istiwa A‘zam 15-16 Juli 2025, Kemenag: Waktu Tepat Kalibrasi Arah Kiblat
Senin, 14 Jul 2025
Presiden Dewan Eropa, António Costa, dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Gedung Europa, Brussel, Belgia, Minggu (13/07/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Dewan Eropa Puji Peran Global Indonesia
Senin, 14 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos

Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%

Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji

Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah

Viral! KAI Kutuk Aksi Vandalisme Pelemparan KA Sancaka

Berita Lainnya:

Kuasa hukum pelapor, Dodik (kanan), saat menemui korban dugaan penganiayaan di rumahnya | dok/foto: Istimewa

Fakta Baru Soal Dugaan Kasus Penganiayaan Remaja di Surabaya

Kamis, 21 Des 2023
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polrestabes Surabaya | Foto: dok. Hum Polrestabes Surabaya

Polisi Amankan Pengedar Narkotika Asal Simokerto Surabaya

Sabtu, 19 Okt 2024
Konferensi pers terkait ungkap kasus narkotika yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/2/2024) | dok/foto: JK/Bicaraindonesia.id

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, 42 Pelaku Narkoba Diringkus

Jumat, 2 Feb 2024
Topping off ceremony pembangunan proyek Waron Hospital, Sabtu (10/2/2024) | dok/foto: Istimewa

Waron Hospital Siap Jadi Mercusuar Layanan Kesehatan Perempuan dan Anak

Sabtu, 10 Feb 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account