Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Januari tahun 2024.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menerangkan, dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 42 tersangka baik bandar maupun pengguna berhasil diamankan bersama barang buktinya.
“Adapun barang bukti keseluruhan dari 42 tersangka yang berhasil kami amankan, diantaranya narkotika jenis sabu 46,25 gram, obat keras jenis Pil LL 2.675 butir, 18 Hp, uang tunai Rp 2,1 juta dan 7 buah timbangan elektrik,” kata AKP Khusen dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 2 Februari 2024.
AKP Khusen menjelaskan, dari 42 tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan bandar narkoba. Yang pertama berinisial ARN, diamankan di Jalan Dawar Blandong Mojokerto dengan barang bukti 6,52 gram sabu-sabu.
“Kemudian berinisial OHD, diamankan di Jalan Asemrowo Surabaya, dengan barang bukti 7,16 gram sabu-sabu,” ungkap dia.
![Para tersangka terkait kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/2/2024) | dok/foto: JK/Bicaraindonesia.id](https://bicaraindonesia.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240202-WA0060.jpg)