Bicaraindonesia.id – Petugas gabungan melakukan penertiban dan penutupan warung-warung di kawasan Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, Sabtu (1322/2021). Ini dilakukan karena lokasi itu diduga kerap sering menimbulkan kerumunan dan abai protokol kesehatan (prokes).
Dalam penertiban itu, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta Banser menempelkan stiker prokes serta merapikan meja kursi agar tidak digunakan berjualan oleh belasan warung yang berada di kawasan tersebut.
Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, penutupan warung di kawasan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Pakal. Dalam SE yang ditandatangani Danramil, Camat, dan Kapolsek itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di Jurang Kuping harus dihentikan selama pandemi.
“Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka. Alhamdulillah semuanya sudah tutup. Artinya seluruh pemilik usaha di sini patuh,” kata Tranggono di sela kegiatan.
Dalam beberapa hari ke depan, rencananya petugas akan terus melakukan monitoring di wilayah tersebut. Hal ini menjadi penting dilakukan untuk memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.