Bicaraindonesia.id, Mataram – Seorang oknum guru ngaji berinisial S (58) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega mencabuli delapan muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan, tersangka melakukan perbuatan bejadnya itu terhadap anak yang usianya rata-rata 7-12 tahun. Namun baru dua korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan terjadinya tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Kombes Pol Mustofa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (18/10/2022).
Perwira menangah itu menerangkan, salah satu korban mengaku bahwa tersangka S pernah memasukan alat kelaminnya di kemaluannya. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dan adanya bekas luka lama pada kelamin korban.
“Penetapan tersangka S didasarkan hasil visum terhadap beberapa korban. Serta pengumpulan keterangan para saksi dari tim penyidik PPA,” sambung Kapolresta Mataram.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 (1) Jo 76 atau Pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. ***
Editorial: C1
Source: Tribatanews