Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan | Sumber Foto: Ombudsman RI
    Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka
    Senin, 7 Jul 2025
    dok. Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Halaman Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (23/05/2025) | Sumber Foto: Pemkot Depok
    Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli
    Senin, 7 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Editor Laporan: Editor Sabtu, 16 Jul 2022
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo | dok/photo: Humas Polresta Malang Kota
Konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo | dok/photo: Humas Polresta Malang Kota
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Malang – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kali ini, Polresta Malang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing, berhasil mengamankan tersangka pengedar ribuan pil koplo atau dobel L.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, saat konferensi pers pada Jumat (15/7/2022).

Kompol Yuliati mengungkapkan, berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB, bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

“Hasil tindak lanjut informasi tersebut, anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial F.A berusia 23 tahun. Dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil dobel L atau lazim disebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip,” ujar Kompol Yuliati dikutip pada Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami jajaran Polresta Malang berkomitmen menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” kata Kapolsek Blimbing.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah. (Hms/C1)

Bagikan:
Tag:HukumMalangNarkobaPil KoploPolresta Malang Kota
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (9/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa
Rabu, 9 Jul 2025
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat hadir dan membuka Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, di Grand City Convex, Surabaya, Selasa (9/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Resmi Dibuka! Teknologi Cetak Terkini Hadir di Surabaya Printing Expo 2025
Rabu, 9 Jul 2025
dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
Rabu, 9 Jul 2025
dok. Pembakaran rumah di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Minggu (6/7/2025) | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025
Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati di Puncak
Rabu, 9 Jul 2025
dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
Selasa, 8 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Jateng Buka Peluang Penerbangan Perintis di Beberapa Wilayah

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Libur Sekolah Juli 2025

Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar Berhasil Digagalkan

Pameran Percetakan Terbesar di Surabaya Kembali Digelar Juli 2025

Berita Lainnya:

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo | source: Tribata

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Sabtu, 8 Okt 2022
dok. Ladang ganja seluas total 25 hektare yang tersebar di delapan titik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh | Sumber Foto: Bareskrim Polri

Bareskrim Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Kamis, 26 Jun 2025
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi tindak pidana curanmor | dok/foto: Hum/Res

Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Mei 2024
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Kamis, 7 Okt 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account