Bicaraindonesia.id – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan Traffic Light (TL) Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at (21/1/2022) pukul 06.30 WITA. Seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia, akan mendapat santunan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A
Purwantono menyatakan sangat prihatin dan mengucapkan belasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut. Pihaknya memastikan, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban meninggal dunia maupun tengah dalam perawatan.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ kata Rivan A Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut, terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp 50 juta. Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka, mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia. (SP/HD1/A1)