Bicaraindonesia.id – Presiden RI Joko Widodo memberikan hak Veto kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD.
Dengan begitu, Menko dapat membatalkan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh Menteri teknis, apabila tidak sejalan dengan Visi dan Misi Presiden RI.
“Masa lalu Menko itu membawahi beberapa Menteri tapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi oleh sebab itu menteri-menteri sering hanya formalitas,” kata Menko Polhukam, Mahfud kepada awak media, Kamis (24/10/2019).
Ia mengatakan, menteri-menteri yang ikut rapat biasanya mengutus Dirjen, sehingga keputusan-keputusan menko tidak menyambung hingga ke bawah.
“Menterinya merasa tidak terikat karena tidak ikut rapat sehingga tidak lancar, maka tadi Presiden di depan semua menteri yang hadir tadi mengatakan menko diberi hak veto,” katanya
Menurut Mahfud, hak veto yang di sini, artinya adalah Menko dapat membatalkan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh Menteri teknis apabila tidak sejalan dengan Visi dan Misi Presiden RI.
“Kata Presiden, menteri tidak boleh punya visi karena yang punya visi itu pemerintah. Menko mempunyai hak veto untuk mengendalikan seluruh pesan Presiden dilaksanakan oleh menteri-menterinya itu sejalan,” terangnya.
Adapun Kementerian dan Lembaga di bawah Kemenko Polhukam yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PANRB, Kejaksaan Agung, BIN, TNI, Polri, BSSN, Bakamla, dan BNPT.