Bicaraindonesia.id – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memburu 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Namun, Polri masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait keberadaan maupun identitas kedua WNA tersebut.
“Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Di samping itu, Karo Penmas juga memastikan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.
“Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan, modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya. SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.
“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” terang Jenderal Bintang Satu itu saat jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).