BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah berencana menempatkan pelaku pengedar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) super-maximum security. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Desember 2024.
Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.
“Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security,” kata Kapolri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 7 Desember 2024.
Kapolri berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security, dapat memutus rantai peredaran narkoba.
Selain itu, Jenderal Sigit juga berharap tidak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan.
“Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan, mudah-mudahan ini berdampak,” ujar Kapolri.
Tak hanya itu, Kapolri menegaskan pihaknya bersama lembaga penegak hukum lainnya sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.
Kapolri juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba.
“Kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” kata Kapolri. (Hum/Polri/A1)