Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar Peringatan International Right to Know Day (RTKD) 2025 di Car Free Day Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025).
Mengusung tema “Satu Informasi, Seribu Manfaat,” acara ini menjadi ajakan bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi informasi publik sekaligus mengingatkan pentingnya hak atas informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipercaya.
Peringatan RTKD 2025 dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dan interaksi publik. Warga dapat memanfaatkan Pasar Murah, menikmati layanan publik terpadu seperti perizinan, administrasi kependudukan, hingga pembayaran PBB.
Yang menarik, Pemkot Surabaya menghadirkan “Wall of Right to Know”, dimana warga secara langsung berpartisipasi dengan memilih jenis informasi yang paling dibutuhkan dan menuliskan harapan mereka terkait keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.
Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan keterbukaan informasi merupakan instrumen sederhana namun berdampak besar bagi tata kelola pemerintahan.
“Kami memandang keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan strategi kunci dalam pembangunan kota,” ujar Fikser dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, jika informasi disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu, manfaatnya akan berlipat ganda. Kebijakan menjadi lebih tajam, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna.
Sinergi dalam ekosistem keterbukaan ini juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Ombudsman RI serta PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap perangkat daerah.
“Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi. KI menjaga standar keterbukaan, Ombudsman memastikan pelayanan publik berkeadilan, dan KPID mengawal ekosistem penyiaran yang sehat,” paparnya.
“Pemerintah Kota memperkuat dari dalam melalui peran PPID di setiap OPD demi memastikan hak warga atas informasi terlayani optimal,” imbuh Fikser.
Komitmen nyata Pemkot Surabaya juga diwujudkan lewat program rutin “Wadul atau Sambat Warga” setiap Jumat. Program ini memastikan permasalahan dan permohonan informasi warga dapat terselesaikan pada hari yang sama.
“Warga yang datang ke Kecamatan dilayani Lurah atau Camat, dan di Dinas atau Badan diterima langsung oleh Kepala OPD. Sebagai bentuk komitmen kuat, kami telah menandatangani kontrak kinerja dengan seluruh OPD. Pelayanan yang tidak tuntas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fikser.
Dalam aspek data, Pemkot Surabaya menerapkan pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan” untuk integrasi data lintas sektoral. Surabaya menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang berhasil menyamakan data antara BPS, Bappenas, dan Kemendagri RI. Sebanyak 5.073 ASN diterjunkan untuk melakukan pendataan warga melalui kolaborasi dengan BPS.
“Kami optimis, program Satu Data ini memastikan intervensi layanan kepada warga Surabaya tepat sasaran. Dampak nyatanya adalah layanan publik yang lebih presisi, penggunaan anggaran yang lebih efektif, dan perumusan kebijakan yang lebih adil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, mengajak masyarakat menjadikan momentum RTKD ini sebagai pengingat akan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, Hak untuk Tahu telah dijamin oleh Undang-undang (UUD) 1945 Pasal 28 huruf F.
“Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ini adalah upaya demi terciptanya partisipasi publik, keterbukaan, dan kesejahteraan di Surabaya,” pungkas Edi. (*/Pr/C1)


