Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit 2 Perbankan setelah menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Target mereka adalah rekening dormant atau rekening yang tidak aktif, untuk kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:  Polda Riau Ungkap Jaringan Perburuan Gajah Sumatra Lintas Provinsi

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi internal.

Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana hasil pembobolan tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum terdeteksi pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan sembilan orang tersangka dari tiga kelompok. Kelompok pertama adalah oknum karyawan bank, yakni AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Polri Siaga Bencana Demi Kelancaran Mudik 2026

Kelompok kedua adalah pelaku pembobolan, terdiri dari C alias K (mastermind, mengaku sebagai Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan ilegal).

Sementara kelompok ketiga adalah pelaku pencucian uang, yakni DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).

Dua tersangka, yaitu C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik mengamankan 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop.

Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda. Di antaranya, UU Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu, UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Baca Juga:  Buronan Interpol Jimmy Lie Ditangkap Polri di Malaysia

Selain itu, mereka juga dijerat UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar serta UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat pembobolan rekening dormant tersebut. (*/Divhum/A1)