BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras oplosan dari berbagai merek yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari kategori beras premium dan medium.
Penyitaan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Brigjen Helfi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Beras oplosan yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong, dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.
Selain itu, Helfi menambahkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, serta dokumen izin edar.
“Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” ujar Helfi.
“Hasil uji lab juga bagian dari barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” imbuhnya.
Helfi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan. Penyidik akan memeriksa saksi dari pihak korporasi yang memproduksi beras di luar standar mutu, lalu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Ia juga mengungkap bahwa informasi awal terkait dugaan pelanggaran standar mutu ini berasal dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Saat itu, Mentan menemukan adanya anomali harga beras saat panen raya.
“Pada 26 Juni, Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik, sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan,” ungkap Helfi.
“Dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras,” tambahnya.
Hasil Temuan Kualitas dan Harga Beras
Temuan pada sampel beras premium:
- Ketidaksesuaian mutu (di bawah standar regulasi): 85,56%
- Ketidaksesuaian HET: 59,78%
- Ketidaksesuaian berat kemasan (berat real di bawah standar): 21,66%
Temuan pada sampel beras medium:
- Ketidaksesuaian mutu beras (di bawah standar regulasi): 88,24%
- Ketidaksesuaian HET (harga di atas HET): 95,12%
- Ketidaksesuaian berat kemasan (berat real di bawah standar): 90,63%
Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa masyarakat telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat praktik curang ini. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp99,35 triliun. (*/Hum/A1)