Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: TACB Surabaya: Gedung Jalan Darmo 30 Miliki IMB Tahun 1989, Bukan Cagar Budaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Sejarah

TACB Surabaya: Gedung Jalan Darmo 30 Miliki IMB Tahun 1989, Bukan Cagar Budaya

TACB Surabaya menegaskan bahwa IMB gedung tersebut terbit sebelum ada SK Walikota mengenai cagar budaya

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 3 Jun 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi bangunan cagar budaya | Sumber Foto: Cre-AI/ Bicaraindonesia.id
Ilustrasi bangunan cagar budaya | Sumber Foto: Cre-AI/ Bicaraindonesia.id
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya yang ramai diberitakan sebagai cagar budaya, mendapat tanggapan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Dr. Ir. R.A. Retno Hastijanti, M.T, menegaskan, bahwa gedung tersebut tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut terbit sebelum ada Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai cagar budaya.

“Gedung di Jalan Darmo Surabaya Nomor 30 itu terbit IMB-nya tahun 1989, jauh sebelum ada kebijakan wali kota menerbitkan SK Wali Kota tahun 1998 terkait kawasan cagar budaya serta gedung cagar budaya,” ujar Retno Hastijanti, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/6/2025).

Dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini juga menjelaskan bahwa pembangunan atau perbaikan gedung tersebut baru dilakukan tahun 1989, dan tidak tercatat sebagai bangunan cagar budaya.

Baca Juga:  Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa

“Bangunan yang ternyata baru dikerjakan perbaikannya tahun 1989 itu pun tidak masuk di dalam list bangunan cagar budaya,” ungkap Hasti.

Selain itu, Hasti juga menuturkan bahwa penetapan kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Surabaya, mulai diperkuat dengan terbitnya SK Wali Kota tahun 1998, dan selanjutnya diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya pada tahun 2005.

“Alhamdulillah, SK Wali Kota tersebut diperkuat menjadi Perda Cagar Budaya untuk yang pertama kali terbit yaitu baru tahun 2005. Dan semenjak itu, Pemkot Surabaya makin fokus menjaga kawasan dan gedung-gedung cagar budaya,” tuturnya.

Baca Juga:  Harga Bapok Dijaga, Pemprov Jatim Siapkan 125 Titik Pasar Murah 2026

Menurut Hasti, pengelolaan kawasan cagar budaya bersifat partisipatif. Hal ini terutama berlaku bagi bangunan yang berada di kawasan cagar budaya namun tidak ditetapkan secara khusus sebagai bangunan cagar budaya.

“Bagi bangunan seperti di kawasan cagar budaya, kesertaan mereka (pemilik) dalam menjaga kawasan cagar budaya bersifat partisipatif, karena pemilik gedung tidak mendapatkan insentif dari pemerintah kota. Namun dengan tetap dikawal dalam koridor peraturan, mereka tetap memiliki hak yang harus dipertimbangkan oleh TACB untuk pengelolaan gedung yang dimilikinya,” katanya.

Hasti juga menjelaskan bahwa setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merevitalisasi suasana kawasan tersebut agar tetap mencerminkan nuansa tempo dulu.

Baca Juga:  Arderio Hukom Siap Buka Akses CSR untuk Pembinaan Olahraga Surabaya

“Terkait kewajiban pemkot setelah penetapan suatu kawasan menjadi kawasan Cagar Budaya adalah menjaga dan merevitalisasi lagi suasana kawasan sehingga terasa seperti zaman dulu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kawasan pecinan di Jalan Kembang Jepun yang saat ini tengah dirawat Pemkot Surabaya dengan berbagai elemen khas. Seperti di antaranya, Penerangan Jalan Umum (PJU) bernuansa pecinan hingga papan iklan berbahasa Cina.

“Misalkan kawasan Pecinan dirawat dengan membuat PJU bernuansa Cina, membuat model-model advertising dengan Bahasa Cina dan sebagainya. Di kawasan Jalan Darmo pun begitu, pemkot sudah merawat boulevard dan tetap menjaga tata atur kawasan agar tetap orisinal, itu lebih penting,” tutupnya. (*/Pr/An/C1)

Bagikan:
Tag:Cagar BudayaCagar Budaya SurabayaJalan Darmo 30 SurabayaSurabayaTACB SurabayaTim Ahli Cagar Budaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sekretaris Jenderal PSSI Pusat, Yunus Nusi, saat memberikan keterangan pers ke awak media | Foto: Ist/Dimas AP
Kongres PSSI Jatim Sahkan Statuta Baru Jelang Pemilihan Ketua Umum
Senin, 17 Nov 2025
Kontingen Unesa dalam ajang LPTK Cup XXII 2025 | Foto: Hum/Dimas AP
Unesa Juara Umum LPTK Cup XXII 2025, Bawa Pulang Piala Bergilir Menpora
Senin, 17 Nov 2025
dok. Konferensi pers ungkap kasus sindikat adopsi anak ilegal di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Res Makassar
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Adopsi Anak Ilegal Antarprovinsi
Senin, 17 Nov 2025
Petugas gabungan menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi | Sumber Foto: Karantina Lampung
Karantina Gagalkan Penyelundupan 467 Burung di Bus Antarprovinsi
Senin, 17 Nov 2025
Lomba lari Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 di area Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (16/11/2025) | Sumber Foto: Pemprov Jateng
Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar, Diikuti 11.500 Peserta dari 38 Negara
Senin, 17 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Adopsi Anak Ilegal Antarprovinsi

Inovasi GPS Warnai GJMS 2025, Penilaian Peserta Lebih Transparan

Peringati HUT ke-80 di Papua, Brimob Tegaskan Pengabdian untuk Negeri

Karantina Gagalkan Penyelundupan 467 Burung di Bus Antarprovinsi

Kongres PSSI Jatim Sahkan Statuta Baru Jelang Pemilihan Ketua Umum

Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar, Diikuti 11.500 Peserta dari 38 Negara

Unesa Juara Umum LPTK Cup XXII 2025, Bawa Pulang Piala Bergilir Menpora

Berita Lainnya:

Polda Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka FR dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024) | Foto: Ariandi KI/BI

Emak-emak Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Rakit dan Jual Bom Ikan

Senin, 29 Jul 2024
Petugas saat melakukan patroli pengawasan di kawasan Putat Jaya, eks Lokalisasi Dolly Surabaya | dok/photo: Ist

Cegah Praktik Prostitusi Terselubung di Eks Lokalisasi Dolly

Minggu, 10 Jul 2022
Parade Pikachu oleh Pokémon Playlab di Tunjungan Plaza 5, lantai 3, Kota Surabaya | Foto: T1/BicaraIndonesia.id

Pokémon Playlab Kini Hadir di Surabaya: Sajikan Berbagai Merchandise Lengkap!

Senin, 8 Jul 2024
Dari kiri: Denny Santoso (Founder Tribelio), Belinda Tanoko (CEO Tanrise Property sekaligus Deputy CEO Tan Corp), Hermanto Tanoko (Founders & CEO Tan Corp) dan Robby Tjiptadjaya (Founder Global Leadership Center) | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id

IdeaCloud Conference 2023 Dorong Pertumbuhan Bisnis yang Eksponensial

Kamis, 28 Sep 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?