BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di belakang Masjid Shiroothol Mustaqiim, Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, pada Senin (19/5/2025), akhirnya berhasil diungkap kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan seorang pria berinisial BS (26), asal Kabupaten Sampang, Madura, sebagai pelaku tunggal dalam insiden berdarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ketapang, Sampang, Madura.
“Pelaku berinisial BS (26), asal Kabupaten Sampang, Madura. BS berhasil ditangkap petugas kepolisian di Desa Ketapang, Sampang, Madura, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/5/2025).
Prasetyo mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku di depan sebuah toko kelontong. Korban, warga Bulak Banteng Madya, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dalam jumlah penuh. Namun, ia menolak untuk membayar.
“Korban membeli bensin jenis pertalite dalam jumlah penuh, namun enggan membayar. Saat pelaku menagih, korban diduga justru memukul pelaku,” terang Prasetyo.
Merasa emosi dan tidak terima telah dipukul, pelaku berusaha menghentikan korban dengan mencabut kunci motor. Namun korban justru kabur. Tak tinggal diam, pelaku kemudian mengambil celurit dari dalam toko dan mengejar menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah kehilangan jejak korban, pelaku sempat kembali ke toko. Namun secara tak terduga, ia kembali bertemu dengan korban yang muncul dari rumah warga. Pelaku pun kembali mengejar korban hingga ke belakang Masjid Shiroothol Mustaqiim.
“Karena lokasi merupakan jalan buntu, korban tidak dapat melarikan diri lebih jauh. Di tempat itulah pelaku mengayunkan celurit ke arah korban, yang mengakibatkan luka bacok tembus di dada kiri, luka pada kedua lengan, serta luka parah di pergelangan tangan kiri hingga menyebabkan amputasi,” ungkap Prasetyo.
Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dan membuang sepeda motor korban di tanah kosong wilayah Sukolilo Larangan, Surabaya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, Prasetyo menyebut, bahwa motif pembacokan diduga karena pelaku marah tidak dibayar dan sakit hati setelah dipukul korban.
“Motif pelaku melakukan pembacokan karena tidak terima dipukul dan emosi karena korban tidak membayar bensin,” imbuh Prasetyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1