Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komplotan penipuan siber berbasis teknologi deepfake asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), berhasil meraup keuntungan hingga Rp87,6 juta hanya dalam waktu tiga bulan beroperasi.
Kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi deepfake untuk mengelabui korban. Sindikat kejahatan siber tersebut menggunakan modus video manipulatif yang mengatasnamakan sejumlah kepala daerah di Indonesia untuk melakukan penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni HMP (32), AH (34), dan UP (24), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Penggunaan teknologi seperti ini sangat berbahaya. Ini menyerang kepercayaan publik terhadap pejabat negara dan dapat menyebabkan keresahan di masyarakat,” tegas Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. HMP bertugas membuat akun TikTok dan memanipulasi video menggunakan teknologi deepfake, lalu menyerahkan video tersebut kepada UP. Selain itu, HMP juga menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan.
Sementara itu, tersangka UP bertugas mengunggah video deepfake ke akun TikTok yang telah disiapkan. Sedangkan AH berperan sebagai operator admin WhatsApp, yang bertugas mengelabui korban agar bersedia mentransfer dana ke rekening yang telah tersedia.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur terkait penyalahgunaan konten di TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa konten tersebut mengandung informasi palsu (hoaks).
“Beberapa akun TikTok memuat video manipulasi Gubernur Khofifah dengan narasi palsu tentang penjualan motor murah. Dalam unggahan itu, turut dicantumkan nomor WhatsApp admin untuk menarik korban agar menghubungi dan melakukan transaksi,” ungkap Kabid Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan patroli siber dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber ini serta menangkap para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus deepfake ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, unduhan file video deepfake Gubernur Jawa Timur yang diunggah di TikTok, print out tangkapan layar akun TikTok, enam unit handphone berbagai merek, serta lima akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan video manipulatif.
Selain itu, diamankan pula rekening bank, satu akun dompet digital, tiga akun WhatsApp untuk komunikasi dengan korban, satu alamat email, serta uang tunai sebesar Rp43,792 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban penipuan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara. Diperkirakan jumlah korban mencapai 100 orang, dengan 17 saksi korban telah diperiksa oleh penyidik.
“Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp87,6 juta,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham.
Tak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, Polda Jatim juga mengungkap fakta terbaru bahwa komplotan ini turut memalsukan video kepala daerah lainnya untuk melakukan aksi penipuan serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/An/Ark/C1)