Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah gudang milik perusahaan di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan sesuai regulasi.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, serta Satpol PP.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan di Kota Pahlawan. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memiliki perizinan lengkap, termasuk TDG.
“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, perusahaan tersebut sudah terbukti tidak mengantongi izin TDG. Atas dasar itulah, penyegelan dilakukan setelah Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini.
Eri juga menegaskan pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kota Surabaya. Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk tidak merugikan warga dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Tak hanya soal izin, Eri juga menyoroti pentingnya relasi yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.
Pemkot Surabaya juga menerima laporan terkait dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh perusahaan tersebut. Isu ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Wali Kota Surabaya untuk turun langsung ke lokasi.
“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.
Di sisi lain, Eri mengingatkan bahwa pengawasan terhadap gudang merupakan kewenangan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dugaan penahanan ijazah karyawan belum masuk ke tahap pelaporan resmi.
“Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali Kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum mantan karyawan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.
“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti. Tetapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. (*/Pr/C1)