Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Kesehatan

BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP

Daftar 144 penyakit ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Ariandi K Laporan: Ariandi K Jumat, 31 Jan 2025
Share
4 Min Read
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI

BicaraIndonesia.id, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menanggapi pemberitaan terkait 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung atau dijamin penanganannya di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut tetap mendapatkan layanan, namun dapat ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, serta dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit, maka biaya perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Hernina menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Baca Juga:  Api Obor Porprov Jatim 2025 Tiba di Surabaya, Disambut Meriah di Grahadi

Peraturan tersebut mencantumkan 736 daftar penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kompetensi dokter yang harus dicapai setelah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Hernina, dokter di FKTP seperti puskesmas atau klinik memiliki kapasitas untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara tuntas.

“Namun, jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat merujuknya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” imbuhnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendukung optimalisasi peran puskesmas dalam layanan kesehatan. Hernina mengapresiasi saran anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang mendorong puskesmas untuk meningkatkan jadwal layanan dan memaksimalkan penggunaan peralatan medis.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta,” jelas Hernina.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Surabaya Harap Tak Ada Perbedaan Layanan Pasien Umum dan JKN

Ia menegaskan bahwa alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien datang ke FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis lain sesuai indikasi. Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis, terutama jika kondisi pasien bersifat kronis atau membutuhkan penanganan dalam Golden Time Standar,” tambah Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus ditangani secara tuntas di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penyakit-penyakit tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Barang Rampasan Senilai Rp5,3 M ke Surabaya

“Jika peserta JKN mengalami keluhan kesehatan yang tidak bersifat gawat darurat, mereka bisa berobat ke FKTP tempatnya terdaftar,” ujar Arief.

Terkait isu pasien demam yang berpotensi kejang tetapi ditolak rumah sakit, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, hanya dokter yang berwenang menentukan indikasi medis, bukan pasien.

Oleh karena itu, menurut dia, dokter di IGD atau rumah sakit yang akan memutuskan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.

BPJS Watch juga berharap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan FKTP, terutama puskesmas, agar dapat beroperasi selama 24 jam.

“BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:BPJS KesehatanBPJS SurabayaFaskesJKNLayanan KesehatanPuskesmasSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Tim ekspedisi melaksanakan upacara pembentangan bendera Merah Putih di puncak Gunung Leuser, Minggu (22/6/2025) | Sumber Foto: Polda Aceh
Hari Bhayangkara ke-79: Bendera Merah Putih Berkibar di Puncak Leuser
Senin, 23 Jun 2025
Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pleno SPIEF 2025 di Expo Forum Convention and Exhibition Centre, St. Petersburg, Rusia, Jumat, (20/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Indonesia Suarakan Jalan Damai atas Konflik Global di SPIEF 2025
Senin, 23 Jun 2025
dok. Bibit tanaman hias yang terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) | Sumber Foto: Karantina DKI
Bibit Tanaman Hias Terinfeksi Bakteri Dimusnahkan Barantin di Sukabumi
Senin, 23 Jun 2025
Api obor Porprov Jatim 2025 saat tiba di pelataran utama Gedung Negara Grahadi, Minggu (22/6/2025) malam | Foto: Dap/Ist
Api Obor Porprov Jatim 2025 Tiba di Surabaya, Disambut Meriah di Grahadi
Senin, 23 Jun 2025
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-51 OKI yang berlangsung di Istanbul, Turkiye, Sabtu, 21 Juni 2025 | Sumber Foto: Kemlu RI
Menlu RI Desak OKI Tegas dalam Isu Palestina dan Hukum Internasional
Minggu, 22 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Drone WANI-23 Resmi Dirilis, Siap Dukung Misi Intelijen dan Pengintaian

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Nunukan

KKP Amankan Kapal Ikan Filipina dan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal

Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!

Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin

Imbas Konflik Iran-Israel, Puluhan WNI Tertahan di Tiga Negara

Berita Lainnya:

Pelaku MP (21) saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, Jumat (21/12/2023) | dok/foto: Istimewa/Jk

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 Des 2023
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo saat meninjau Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2024) | dok/foto: Kemenparekraf

Berhasil Bangkit dari Pandemi, Wamenparekraf Apresiasi KBS

Minggu, 11 Feb 2024
Kedua pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Pasutri di Surabaya Kompak Curi Motor Demi Bayar Cicilan Mekar

Jumat, 26 Jul 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | Sumber Foto: Pemkot Surabaya

Lindungi Hak Pekerja, Wali Kota Eri Instruksikan Pendataan Ulang Perusahaan

Kamis, 17 Apr 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account