Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden: Bangsa Kita Memerlukan Kepolisian yang Bersih, Dicintai Rakyat
    Rabu, 2 Jul 2025
    Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
    Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
    Selasa, 1 Jul 2025
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Kesehatan

BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP

Daftar 144 penyakit ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Ariandi K Laporan: Ariandi K Jumat, 31 Jan 2025
Share
4 Min Read
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menanggapi pemberitaan terkait 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung atau dijamin penanganannya di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut tetap mendapatkan layanan, namun dapat ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, serta dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit, maka biaya perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Hernina menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Baca Juga:  Tradisi Ruwat Desa Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Klampis Ngasem Surabaya

Peraturan tersebut mencantumkan 736 daftar penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kompetensi dokter yang harus dicapai setelah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Hernina, dokter di FKTP seperti puskesmas atau klinik memiliki kapasitas untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara tuntas.

“Namun, jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat merujuknya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” imbuhnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendukung optimalisasi peran puskesmas dalam layanan kesehatan. Hernina mengapresiasi saran anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang mendorong puskesmas untuk meningkatkan jadwal layanan dan memaksimalkan penggunaan peralatan medis.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta,” jelas Hernina.

Baca Juga:  Kolaborasi Seniman Indonesia dan Uzbekistan Angkat Kisah Spiritual Soekarno

Ia menegaskan bahwa alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien datang ke FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis lain sesuai indikasi. Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis, terutama jika kondisi pasien bersifat kronis atau membutuhkan penanganan dalam Golden Time Standar,” tambah Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus ditangani secara tuntas di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penyakit-penyakit tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Baca Juga:  Surabaya Juara Umum Kempo Porprov IX Jatim 2025, Ungguli Kota Malang

“Jika peserta JKN mengalami keluhan kesehatan yang tidak bersifat gawat darurat, mereka bisa berobat ke FKTP tempatnya terdaftar,” ujar Arief.

Terkait isu pasien demam yang berpotensi kejang tetapi ditolak rumah sakit, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, hanya dokter yang berwenang menentukan indikasi medis, bukan pasien.

Oleh karena itu, menurut dia, dokter di IGD atau rumah sakit yang akan memutuskan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.

BPJS Watch juga berharap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan FKTP, terutama puskesmas, agar dapat beroperasi selama 24 jam.

“BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:BPJS KesehatanBPJS SurabayaFaskesJKNLayanan KesehatanPuskesmasSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Upacara penutupan cabang olahraga Gateball Porprov Jatim 2025 digelar di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Kabupaten Mojokerto Raih Juara Umum Gateball Porprov Jatim 2025
Rabu, 2 Jul 2025
AA Boxer saat membuka Cabang olahraga Tarung Derajat pada ajang Porprov Jawa Timur 2025 di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
AA Boxer Resmi Buka Cabor Tarung Derajat Porprov Jatim IX 2025
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Musisi sekaligus seniman asal Surabaya, Sastra Harijanto Tjondrokusumo, bersama Band Miracle Indonesia Satu | Foto: Ist/Dimas AP
Musisi Surabaya Suarakan Nasionalisme Lewat Lagu Bertema Cinta Tanah Air
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam II, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat | Sumber Foto: Pemprov DKI
Pemprov DKI Gagas Program Revitalisasi Sound System Masjid
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Petugas Satpol PP Surabaya membersihkan toilet umum yang dialihfungsikan menjadi rumah tinggal | Sumber Foto: Pemkot Surabaya.
Toilet Umum Dialihfungsikan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Rabu, 2 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, KONI Optimistis Cetak Atlet Berprestasi Dunia

92 Persen Tenaga Kerja Terampil Indonesia Pakai Generative AI

World Cyber Games 2025 Festival Siap Digelar di JIEXPO Jakarta

Polri dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 98 Calon Korban TPPO

Berita Lainnya:

Limbah Masker di Surabaya Bisa Capai 863 kg per Bulan, Begini Strategi DKRTH

Selasa, 24 Agu 2021
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Polisi Surabaya Periksa 8 Orang Terkait Video Viral Siswa SMA Dipaksa Bersujud

Rabu, 13 Nov 2024
Wisata Air Kalimas di Kota Surabaya, Jawa Timur | dok/photo: Ist/Bicara Indonesia

Eri Cahyadi Ajak Awak Media Susuri Wisata Air Kalimas

Kamis, 16 Jun 2022
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DMI Surabaya diselenggarakan di gedung LPMP Jawa Timur, Minggu (6/3/2022) | dok/photo: Ist/Je

DMI Surabaya Gelar Raker Pemberdayaan Ekonomi Umat

Minggu, 6 Mar 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account