BicaraIndonesia.id, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, barang tersebut ternyata tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak 2023. Di tempat itu, pasir timah diolah dan dimurnikan menjadi balok timah sebelum dijual tanpa izin.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi dan berhasil masuk setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang.
Di dalamnya, polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melebur timah.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MJ, seorang WNA yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama, serta F, seorang WNI yang merupakan direktur CV. G.A.R.U, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh MJ.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go.
Hingga kini, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
Polisi telah mengantongi identitas pengirim dari Bangka Belitung dan sedang memburu pelaku lainnya. Aparat meyakini kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Kombes Pol. Donny.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas dia.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (*/Hum/A1)