Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
    dok. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri: e-BPKB Diprioritaskan untuk Mobil Baru, Belum Berlaku Bagi BBN2
    Kamis, 5 Jun 2025
    Acara peluncuran JK6 Data Center di Gedung DCI Indonesia, kawasan industri Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/6/2025) | Sumber Foto: Komdigi
    JK6 Data Center Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
    Rabu, 4 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 7 Feb 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan tambang timah ilegal di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) | Foto: dok. Polri
Konferensi pers ungkap kasus dugaan tambang timah ilegal di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) | Foto: dok. Polri

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, barang tersebut ternyata tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak 2023. Di tempat itu, pasir timah diolah dan dimurnikan menjadi balok timah sebelum dijual tanpa izin.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi dan berhasil masuk setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang.

Di dalamnya, polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melebur timah.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MJ, seorang WNA yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama, serta F, seorang WNI yang merupakan direktur CV. G.A.R.U, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh MJ.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go.

Hingga kini, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

Baca Juga:  Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Polisi telah mengantongi identitas pengirim dari Bangka Belitung dan sedang memburu pelaku lainnya. Aparat meyakini kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Kombes Pol. Donny.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas dia.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Baharkam PolriKorpolairudKota BekasiPolriTambang IlegalTimah Ilegal
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ketua Umum KONI Surabaya, Hoslih Abdullah | Sumber Foto: Ist/Dimas AP
Surabaya Bertekad Pertahankan Juara Umum Porprov IX Jatim, Bidik 200 Medali Emas
Jumat, 13 Jun 2025
Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setiyono (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan Internalisasi PJPK 2025-2029, di Kota Surabaya, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: T1/BicaraIndonesia.id
Pemerintah Mantapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029
Jumat, 13 Jun 2025
dok. Pesisir pantai kawasan Penjaringan, Jakarta Utara | Sumber Foto: Pemprov DKI
Mitigasi Banjir Rob di Penjaringan, Pemprov DKI Bangun Tanggul 1,4 Km
Jumat, 13 Jun 2025
Kedatangan kloter pertama jamaah haji asal Tulungagung di Asrama Haji Debarkasi Surabaya, Kamis (12/6/2025) | Foto: Ist/Dimas AP
376 Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Debarkasi Surabaya
Jumat, 13 Jun 2025
Penetapan dilakukan dalam rangkaian acara Indo Defence 2025 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran pada Kamis, 12 Juni 2025 | Sumber Foto: Kemhan RI
DEFEND ID Ditetapkan sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Jumat, 13 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia

DPD Golkar Jatim Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban

Tim Intel Lantamal VIII Gagalkan Penyelundupan 227 Ayam Ras Filipina

Pemprov DKI Kaji Bantuan Jangka Menengah untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara

Pemprov DKI Tanggap Bencana Kebakaran Kapuk Muara, 2000 Warga Terdampak

Polwan Ops Damai Cartenz Amankan Kunjungan Dua Menteri Kabinet di Nduga

Jakarta Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp15,5 Triliun

Berita Lainnya:

Srena Polri dan Kompolnas menggelar rapat bersama pada 7-9 Desember 2023, di Bogor, Jawa Barat | dok/foto: Hum/Polri/Jk

Srena Polri dan Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan 2024

Sabtu, 9 Des 2023

Anak Rimba jadi Anggota Polri, Ingin Berikan Pengabdian Terbaik ke Bangsa

Sabtu, 2 Apr 2022
Pers release pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (18/4/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat

Kamis, 18 Apr 2024
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi | dok/photo: Humas Polri

Jelang Puncak Arus Balik, Kakorlantas Polri Pantau Jalur Tol Lewat Udara

Kamis, 5 Mei 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account