BicaraIndonesia.id, Bali – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang Warga Negara (WN) Jerman berinisial AF (53), sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
Alih fungsi lahan itu dilakukan di area yang kerap dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”, Kabupaten Gianyar.
Ungkap kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Loby Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kapolda menyampaikan bahwa tersangka AF merupakan Direktur PT. PUP, Direktur PT. TLDB dan Direktur PT. AMB. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda dalam pernyataan persnya, dikutip pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolda juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan, dimana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud.
Dari hasil pola ruang Parq Ubud, ditemukan dalam pembangunan berada pada tiga zona. Yakni, zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Atas hasil itu, Kapolda menegaskan bahwa ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (*/Hms/A1)