BicaraIndonesia.id, Surabaya – Septian Uki Wijaya (38), sopir mabuk yang melakukan aksi tabrak lari di kawasan Surabaya Timur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal, Polrestabes Surabaya menegaskan jika hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut hanya bersifat tanggung jawab moral dari tersangka.
“Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggung jawab moral,” ujar Arif kepada wartawan di Surabaya, Selasa 24 Desember 2024.
Arif menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Septian termasuk kejahatan serius di jalan raya. “Proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Septian dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Arif.
Kronologi Kejadian
Insiden tragis ini terjadi pada Senin (23/12/2024) siang di Jalan Kenjeran, Surabaya. Mobil Mercedes-Benz yang dikemudikan tersangka menabrak beberapa kendaraan di enam lokasi berbeda.
Korban tabrakan ini melibatkan satu sepeda angin, dua sepeda motor, dan tiga mobil lainnya.
Dari kejadian tersebut, terdapat lima korban luka-luka, dua di antaranya dalam kondisi kritis. Salah satu korban yang mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia.
Arif menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami akan memastikan hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Ark/C1)