BicaraIndonesia.id, Surabaya – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di pasar tradisional dan modern. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko bagi kesehatan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan oleh BPOM Kota Surabaya yang digelar di Hotel Westin, Jalan Raya Lontar, Senin (23/12/2024). Kegiatan pengawasan dilakukan selama dua minggu ke depan.
Staf Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Ays Evi Susanti mengatakan, pengawas dilakukan Pemkot Surabaya bersama BPOM untuk memberikan penyuluhan terkait pentingnya keamanan pangan jelang Nataru.
“Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perhubungan dan juga tim dari Balai POM. Masing-masing sektor akan menerjunkan timnya untuk turun bersama,” ujar Ays Evi dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ays Evi menyebutkan bahwa pengawasan akan dilakukan di pasar tradisional, ritel hingga pasar modern atau mal di Kota Pahlawan.
“Kami melakukan pengawasan di semua wilayah. Di antaranya Pasar Wonokromo, Pasar Pagesangan dan juga beberapa swalayan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Balai Besar POM Surabaya, Budi Sulistyowati menyampaikan, bahwa intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas. Terutama parcel yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE) / ilegal, kedaluwarsa dan rusak di sarana peredaran.
“Kami melakukan pengawasan intensif bersama dengan Pemkot Surabaya ke mal dan ritel untuk melihat kelayakan produk yang dijual oleh mereka (pelaku usaha). Sebab, biasanya di momentum Nataru masyarakat banyak membeli makanan olahan untuk para tamu atau koleganya,” kata Budi Sulistyowati.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Nataru 2024/2025, ini dilaksanakan Balai POM dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.
Artinya, apabila dalam pengawasan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan bimbingan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
“Setelah itu perbaikan akan kami awasi, kalau dilihat ada indikasi tidak patuh atau penggunaan zat yang dilarang bisa sampai pembekuan izin produksi,” jelas dia
Pihaknya pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum memutuskan memilih dan membeli suatu produk pangan olahan.
“Kami selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum membeli suatu produk. Karena pengawasan bukan hanya di Balai POM saja tetapi juga harus dibarengi dengan dukungan masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. (*/Pr/An/C1)