BicaraIndonesia.id, Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang buronan yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B, BK, dan HF.
Dengan penangkapan ini, sehingga total ada 22 orang tersangka yang diamankan dalam dugaan kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti. Termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 18 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru diamankan tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegas dia.
Kombes Pol Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya.
Selain menerapkan pidana perjudian, ia juga menyatakan bahwa penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.
Hingga kini, ada 22 tersangka yang sudah berhasil diamankan. Sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara,” tutupnya. (Hum/Polri/A1)