BicaraIndonesia.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar puluhan kasus narkotika dengan tiga di antaranya merupakan jaringan narkotika internasional.
Ungkap kasus itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 November 2024.
Komjen Wahyu menerangkan, selama dua bulan terakhir, Bareskrim bersama Polda jajaran dan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan.
Dari operasi gabungan tersebut, Polri berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus narkoba. Termasuk tiga di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional.
“Jaringan FP beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi,” kata Komjen Wahyu dalam keterangan resmi dikutip Jumat 1 Oktober 2024.
Dari total kasus yang terungkap, Polri menetapkan 136 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, ketamin 932,3 gram dan double L sebanyak 127.000 butir.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
“Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa,” jelas Komjen Wahyu.
Selain itu, PPATK juga mencatat perputaran uang dan transaksi dari tiga jaringan narkoba internasional ini mencapai Rp59,2 triliun.
Menanggapi hal ini, Komjen Wahyu menegaskan komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” tegasnya.
Di samping itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa seluruh upaya ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. Terutama generasi muda, dari peredaran gelap narkoba.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik melalui peradilan pidana maupun sanksi kode etik.
“Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali),” tegas dia.
Dalam upaya pencegahan, Polri juga berupaya membangun daya tangkal masyarakat terhadap narkoba.
“Sehingga terbentuk daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*/Hum/A1)