BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 9 September 2024.
Aksi pencurian ini melibatkan empat tersangka, yaitu THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32). Para tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa dua pelaku, THY dan SML, berperan sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung.
Sementara itu, MSH, yang merupakan mantan sopir PT SIP, memanfaatkan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan tersebut untuk mencuri truk.
“MSH menggunakan informasi yang ia miliki tentang kendaraan PT SIP. Setelah berhasil mendapatkan akses, truk trailer hasil curian dibawa kabur oleh MTH ke Jember untuk disembunyikan,” kata AKBP Jumhur, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 26 September 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit mobil, beberapa ponsel, serta truk trailer berwarna oranye yang dicuri. Truk tersebut sebelumnya terparkir di depan pintu masuk kantor PT SIP, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani. MSH melihat kunci kendaraan truk masih tertempel di dalam kendaraan, lalu segera memanfaatkannya untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya, SML,” jelas Jumhur.
Jumhur menjelaskan bahwa setelah truk berhasil dicuri, dua pelaku lainnya, THY dan MTH, menggunakan mobil, mengawasi situasi dari kejauhan untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar.
“Pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika sopir truk, memarkir kendaraannya di depan PT SIP setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak,” ujar Jumhur.
Namun, Jumhur mengungkap, ketika sopir kembali pada Senin, 9 September 2024, ia mendapati truk tersebut sudah hilang. Kasus ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1