Bicaraindonesia.id – Menjelang tahun baru 2022, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.
Kedelepan tersangka adalah SM (26), RR (22), warga asal Bandung, dan AS (24) warga asal Malang, sebagai kurir. Kemudian, FI (24), HW(36), CH (36) warga asal Sidoarjo dan AY (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah SY (43), warga Rungkut Menanggal, Surabaya.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12/2021).
Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Desa Suruh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.