BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dan mengamankan empat orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, bersama Kanit Reskrim, AKP Angga Riatma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Jumat, 3 Januari 2025.
Kompol Rizki Santoso mengungkapkan, para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan.
“Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” kata Kompol Rizki.
Kompol Rizki menjelaskan bahwa dua di antara pelaku yang ditangkap ini bermain judi online secara mandiri. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai bandar.
“Mereka menerima titipan dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam judi online,” jelas dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Angga Riatma, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan perjudian.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara,” tutup AKP Angga. (Ark/An/C1)