Bicaraindonesia.id – Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Random-Test Covid-19 dan Mandatory-Check Covid-19. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 pasca libur lebaran.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam Talkshow Satgas Covid-19, Sabtu (15/5/2021) secara virtual.
“Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021,” kata Airlangga dalam siaran pers resminya, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini, merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 akan dilakukan Mandatory-Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021).
Mandatory-Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Sedangkan penerapan Random-Test Covid-19, dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta (baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional).
Pengecekan Random-Test Covid-19 dengan Rapid Test-Antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.
Random-Test di Jalan Tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan dan terbagi dalam 2 kelompok. Pertama, untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, yakni, 13 lokasi di Rest-Area Jalan Tol, 4 lokasi di Pintu Masuk Tol Utama, 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.
Kedua, untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi. Yaitu, 2 lokasi di Rest-Area KM.45 dan KM.68 dan 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.
Sedangkan Random-Test Covid-19 di Jalan Nasional, terdapat di beberapa lokasi. Untuk sementara diterapkan di 4 lokasi, dan akan disesuaikan dengan update kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda. Yaitu, di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang – Jabar, di Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon – Jabar, di lokasi antara Indramayu – Jatibarang dan antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.