BicaraIndonesia.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial R yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep.
Jenazah korban ditemukan di dalam koper berwarna merah di rumah kosnya Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 11 Agustus 2024.
Ungkap kasus itu dipaparkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin 19 Agustus 2024.
Irjen Pol Andi Rian menerangkan bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban berinisial AR (37). Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi motif pembunuhan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampasan harta korban. Namun, ketika upaya pemerkosaan gagal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan motor korban,” ujar Irjen Pol Andi Rian dalam pernyataan persnya dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, koper warna merah, kasur, sepeda motor, handphone, serta sejumlah barang pribadi milik korban seperti bantal, selimut dan pakaian.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Hms/A1)