BicaraIndonesia.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan identifikasi dan investigasi atas munculnya isu dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan mitigasi risiko yang perlu dilakukan,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip pada Minggu 11 Agustus 2024.
Vino menyatakan bahwa BKN memastikan dugaan gangguan ini tidak berdampak pada layanan manajemen ASN. Sehingga tidak mengganggu proses berjalannya sistem elektronik yang diakses oleh masyarakat.
“Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pengguna layanan BKN untuk segera memperbarui kata kunci atau password dan pembaharuan kata kunci wajib dilakukan secara berkala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Mengutip laporan platform keamanan siber Falcon Feeds menyebut bahwa seorang pelaku mengaku menjual database yang berisi informasi pribadi 4,7 juta PNS dan PPPK.
“Seorang pelaku ancaman mengaku menjual basis data dari Satu Data ASN (http:// satudataasn.bkn.go.id ), yang berisi informasi pribadi 4.759.218 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh provinsi,” tulis Falcon Feeds dalam akun X @FalconFeedsi.
Mengutip laman InfoPublik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkap tiga upaya pemerintah dalam melakukan penguatan tata kelola ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dalam rangka transformasi digital.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Keamanan Siber di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
Anas menerangkan, bahwa langkah pertama adalah percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Untuk UPT tersebut, proses bisnisnya akan mengikuti model GovTech (INA DIGITAL), sehingga penanganan PDN ini akan lebih baik,” ujar Anas.
“Ke depan akan dibentuk UPT terkait penanganan PDN. Benchmark dari berbagai negara menunjukkan bahwa ini dapat diimplementasikan seperti Badan Layanan Umum (BLU) untuk memastikan talenta-talenta kompeten menangani PDN,” tambahnya.
Kemudian langkah kedua adalah perbaikan proses dan tata kerja pengelolaan PDN dengan standar internasional, seperti sertifikasi dan spesifikasi Tier-4. Hal ini mencakup penguatan tim krisis, pengembangan prosedur operasional, serta mekanisme backup system yang handal.
Sementara langkah ketiga terkait dengan penguatan kebijakan dan operasional keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kehandalan layanan Business Continuity Plan.
“Kami berharap kebijakan dan organisasi keamanan SPBE dapat segera diselesaikan bersama Kemenkominfo terkait UPT ini,” imbuh Anas. ***
Editorial: A1