BicaraIndonesia.id, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, Jumat 2 Agustus 2024. Penindakan jukir liar kali ini dilakukan di kawasan Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Jalan Kranggan, samping BG Junction Mal.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyatakan, penertiban ini dilakukan bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Surabaya Pasar Turi, serta Tim Wasdal dan Tim Parkir Dishub Surabaya.
“Penertiban ini untuk menindaklanjuti laporan warga terkait jukir liar di depan Stasiun Surabaya Pasar Turi yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak berizin,” ujar Jeane dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu 4 Juli 2024.
Jeane mengungkapkan, dalam penertiban gabungan kali ini, Dishub Surabaya menemukan dua orang jukir liar di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi. Setelah itu, petugas bergeser ke Jalan Kranggan.
Di Jalan Kranggan, Jeane bersama tim gabungan menemukan pelanggaran oleh jukir resmi yang melanggar batas ketentuan Dishub Surabaya.
“Kami menemukan jukir resmi yang memarkirkan kendaraan di luar batas yang telah ditetapkan. Padahal, di sana sudah ada rambu parkir satu baris,” ungkap Jeane.
Tidak hanya itu, ditemukan pula jukir resmi yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. “Kami telah melakukan penindakan terhadap jukir tersebut, dengan menyita KTP dan KTA untuk dipanggil ke kantor Dishub guna pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dishub Surabaya akan menindak tegas jukir liar yang tertangkap dalam penertiban gabungan ini.
“Dua jukir liar yang tertangkap di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi telah dibawa oleh petugas Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.
Jeane mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak berizin atau di parkir liar. Jika ada jukir liar atau bahkan jukir resmi yang melanggar, Dishub Surabaya bersama Polrestabes Surabaya akan menindak tegas.
“Selain menertibkan jukir liar, kami juga melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang diparkir di bawah rambu larangan parkir. Harapannya, Jalan Semarang dan jalan lainnya akan menjadi lebih lancar tanpa jukir liar dan pelanggaran parkir,” tandasnya. ***
Editorial: C1