BicaraIndonesia.id, Surabaya – Mulai 1 Agustus 2024, warga Kota Surabaya yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap warga yang mengajukan SKCK juga terdaftar dan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai salah satu syarat mutlak urus SKCK. Tinggal di screenshot pada aplikasi JKN di handphone dan ditunjukkan agar bisa segera diproses,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Senin 29 Juli 2024.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan Kota Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit untuk melayani kesehatan warga. Sedangkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di Kota Surabaya telah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk.
“Keaktifan dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan sangat penting, tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk layanan publik lainnya seperti pengurusan SKCK,” jelas Hernina.
Hernina juga berharap, dengan adanya kebijakan ini, warga Surabaya semakin terdorong untuk mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan. Termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran bagi peserta yang belum membayar iuran.
Di kesempatan yang sama, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus SKCK.
“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi yang tersedia. Jika belum terdaftar, petugas akan mengarahkan warga untuk mendaftar kepesertaan JKN,” kata Kusbiantoro.
Setiap harinya, terdapat sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk berbagai keperluan. Seperti untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, menjadi pegawai BUMN, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, hingga perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. ***
Editorial: C1