BicaraIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi.
Imbauan tersebut menyusul peristiwa di Situbondo, dimana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip melalui Infopublik.id pada Senin 22 Juli 2024.
Pihaknya mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus. Seperti di antaranya pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.
“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegasnya.
Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
Ia juga memastikan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. ***
Editorial: C1