Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pengamen Ditangkap Polsek Wonocolo Usai Bacok Pemilik Salon di Surabaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Pengamen Ditangkap Polsek Wonocolo Usai Bacok Pemilik Salon di Surabaya

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Selasa, 16 Jul 2024
Share
2 Min Read
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Selasa (16/7/2024) | Foto: Ariandi/BI
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam konferensi pers di Mapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Selasa (16/7/2024) | Foto: Ariandi/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pengamen atas kasus dugaan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Satu tersangka berinisial DCY (24), warga Tambak Asri Kecamatan Krembangan Surabaya ini ditangkap berdasarkan atas laporan korban pemilik salon.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, M Soleh mengungkapkan, insiden penganiayaan pada pemilik salon “YEANY” terjadi pada Sabtu 13 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Frontage A Yani 67 Surabaya.

“Tersangka DCY marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp250 ribu, sehari sebelumnya,” ujar Kompol Soleh dalam konferensi pers di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Selasa 16 Juli 2024.

Baca Juga:  Arderio Hukom Siap Buka Akses CSR untuk Pembinaan Olahraga Surabaya

Soleh menjelaskan, awalnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp150 ribu.

“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan clurit,” tutur Soleh.

Dari insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, sebilah celurit dari besi, satu pasang sandal warna hitam, pakaian dan unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. ***

Baca Juga:  Lintasan Lari Lapangan Jatim Seger Menggelembung Usai Diguyur Hujan Deras

Editorial: C1

Bagikan:
Tag:Pembacokan Pemilik SalonPenganiayaanPolda JatimPolrestabes SurabayaPolsek WonocoloSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sistem penilaian digital berbasis GPS dalam Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya | Foto: Ist/Dimas AP
Inovasi GPS Warnai GJMS 2025, Penilaian Peserta Lebih Transparan
Minggu, 16 Nov 2025
Surabaya Fashion Parade (SFP) digelar pada 14-16 November 2025 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 lantai 6 | Foto: Ist/Dimas AP
SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream
Sabtu, 15 Nov 2025
CEO Kaharuddin Djenod (kanan) memberikan cinderamata Kapal Selam kepada Penasihat Presiden Federasi Rusia, Patrushev Nikolai | Sumber Foto: Corcomm PAL
Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN
Sabtu, 15 Nov 2025
dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
Sabtu, 15 Nov 2025
Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream

Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN

Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar

Berita Lainnya:

Dok. Sejumlah warga mengantre membeli LPG 3 Kg di halaman Kantor Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Rabu (12/10/2022) | Source: palangkaraya.go.id

Dukung Kebijakan Pusat, Pemkot Surabaya Awasi Pembelian LPG 3 Kg

Senin, 10 Jun 2024
Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kamis (13/2/2025) | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Tenggilis Mejoyo

Kamis, 13 Feb 2025
ulang-tahun-vasa-hotel-surabaya.

Rayakan Anniversary ke-7, Vasa Hotel Surabaya Gandeng Dinsos

Sabtu, 18 Nov 2023
Pembangunan tanggul di Jalan Tengger Raya, Kelurahan Kandangan, Benowo Surabaya | dok/foto: Pemkot Surabaya

Cegah Banjir, Pemkot Bangun Tanggul di Dua Lokasi Surabaya Barat

Kamis, 22 Feb 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?